Limbah Industri Kulit Garut Cemari Lingkungan Sejak 1920

Kamis, 27 Agustus 2009

GARUT - Limbah industri penyamakan kulit di Sukaregang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), mencemari lingkungan sejak tahun 1920. Pemkab Garut kini terus berupaya menekan sekecil mungkin tingkat pencemaran limbah itu, terutama pencemaran di Sungai Cigulampeng dan Sungai Ciwalen.

Hal itu dikatakan Bupati Garut, Agus Supriadi, di Garut, Selasa (25/5). Disebutkannya, industri penyamakan kulit Sukaregang sudah ada sejak tahun 1920, dan dikelola secara turun-temurun oleh pemiliknya. "Kita prihatin, karena masih banyak diantara perajin penyamakan kulit yang belum memahami bahayanya proses produksi penyamakan kulit yang menggunakan bahan kimia," ujar dia.

Karena itu, kata Agus Supriadi, Pemkab Garut akan terus memberikan penyuluhan kepada para perajin penyamakan kulit setempat, serta berupaya pula menambah IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) guna menekan tingginya tingkat pencemaran dari limbah tersebut.

Bupati menyebutkan, di kawasan industri penyamakan kulit di Sukaregang, minimal harus ada delapan hingga 10 unit IPAL. "Saat ini sudah ada tiga unit IPAL yang dibangun oleh pemerintah. Kemudian satu unit lagi yang dibangun masyarakat secara swadaya," katanya.

Ia berharap kepada para pengusaha penyamakan kulit yang sudah sukses, bersedia membangun IPAL-nya sendiri. "Jangan hanya menunggu bantuan dari pemerintah, karena dengan menunggu seperti itu, justru akan memperparah pencemaran lingkungan," tandas bupati.

Menurutnya, akan dibangun lagi satu unit IPAL berkapasitas 150 meter kubik bantuan dari Depperindag, guna menanggulangi pencemaran di Sungai Cigulampeng. Dari pemantauan Antara, sungai di Garut yang tercemar limbah tersebut airnya menyebabkan rasa gatal di kulit manusia. Limbah itu baunya tidak sedap dan sangat menyengat hidung.*


SUARA PEMBARUAN DAILY

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
Powered By Blogger