IMPLEMENTASI AFTA/CAFTA Indonesia Ajukan Penundaan 303 Pos Tarif

Rabu, 16 Desember 2009

JAKARTA (Suara Karya): Indonesia akan mengeluarkan produk delapan sektor industri, mencakup 303 pos tarif, dari kesepakatan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) maupun AFTA-China (CAFTA). Untuk target itu, Departemen Perindustrian (Depperin) sudah menyiapkan rekomendasinya.
Demikian keputusan Pemerintah Indonesia menyongsong pelaksanaan kesepakatan perdagangan bebas negara-negara ASEAN (AFTA), serta antara China dan ASEAN atau CAFTA (China-ASEAN Free Trade Agreement), Januari 2010. Indonesia akan memberi semacam notifikasi dalam negosiasi.
Sekjen Depperin Agus Tjahajana mengatakan, rekomendasi Depperin akan diperjuangkan dalam forum negosiasi CAFTA. Ada dua opsi yang diajukan, meliputi penundaan penerapan skema CAFTA atau modifikasi sejumlah ketentuan.
Delapan sektor industri yang diajukan untuk ditunda dalam CAFTA meliputi industri besi dan baja (189 pos tarif), industri tekstil dan produk tekstil (87 pos tarif), industri kimia anorganik (7 pos tarif), industri elektronik (7 pos tarif), industri furnitur/mebel (5 pos tarif), industri alas kaki (5 pos tarif), industri petrokimia (2 pos tarif), serta industri makanan dan minuman (1 pos tarif).
Menurut Agus Tjahajana, negosiasi ulang implementasi FTA dimungkinkan dan diizinkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bahkan sesuai Article 23 ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang mengatur Temporary Modification or Suspension of Concessions.
"Artikel itu menetapkan, negara yang menghadapi kesulitan dalam mengimplementasikan komitmen tarif pada FTA, yang sebelumnya tidak teridentifikasi, berhak mengajukan modifikasi atau suspensi (penundaan) sementara. Kesulitan yang tak teridentifikasi ini menyebabkan kerugian (injuries) bagi industri di dalam negeri. Misalnya, penurunan utilisasi kapasitas produksi, terjadi pengurangan tenaga kerja, penurunan laba hingga tutupnya perusahaan," kata Agus di Jakarta, Selasa (15/12).
Indonesia akan mengajukan notifikasi resmi kepada Dewan AFTA, 180 hari sebelum berlakunya modifikasi atau suspensi sementara. Negosiasi untuk mendapatkan persetujuan Dewan AFTA butuh waktu satu semester (180 hari).
Sejalan dengan implementasi CAFTA Januari 2010, Menteri Keuangan tengah menyiapkan ketentuan penurunan tarif. Untuk produk di luar delapan sektor industri yang ditunda, akan berlaku skema tarif AFTA dan CAFTA yang pada 2010 masuk dalam kategori normal track 1 (NT1).
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawadi, mengatakan, dari sekitar 2.528 pos tarif (12 sektor industri) yang masuk implementasi AFTA dan CAFTA, hanya 303 pos tarif yang belum siap.
Meski demikian, menurut dia, penundaan 303 pos tarif tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan AFTA dan CAFTA, karena kesepakatannya sudah ditandatangani semua anggota ASEAN dan China. "Tidak akan ada penundaan. FTA tetap jalan," kata Edy.
Pemerintah akan mengirim surat pemberitahuan penundaan 303 pos tarif kepada anggota ASEAN dan China. Juga akan dicari modifikasi dan kompensasi sebagai pengganti sektor yang ditunda untuk negara-negara lainnya.
"Sekarang mereka (negara-negara ASEAN lainnya dan China) sedang mencari kompensasi untuk komoditas lain. Tergantung inisiatif prinsipalnya," tuturnya. (Andrian)

Suara Karya Online

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
Powered By Blogger